RUU PPRT Komitmen Bersama Perlindungan bagi Kaum Perempuan dan Anak

19-09-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mewakili pimpinan DPR RI dalam sambutannya saat membuka acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2024). Foto : Oji/ANdri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Perlindungan terhadap profesi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia saat ini masih belum memadai. Sedangkan kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga ini kerap terjadi baik berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual. Padahal sebagian besar daripada mereka ini merupakan Perempuan dan diantaranya merupakan anak-anak. Untuk itu, DPR RI berkomitmen untuk segera menyusun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini guna perlindungan bagi kaum Perempuan dan Anak.

 

“Untuk itu adalah komitmen kita bersama karena dengan memberikan kepastian hukum kepada PRT ini sama halnya dengan melakukan perlindungan terhadap kaum perempuan dan ibu-ibu kita artinya sama halnya dengan melakukan perlindungan terhadap anak-anak kita dan masa depan bangsa menuju visi Indonesia maju,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mewakili pimpinan DPR RI dalam sambutannya saat membuka acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2024).

 

“Tentunya dengan tidak mengabaikan kepentingan dari pihak pemberi kerja supaya terjadi keseimbangan dan harmonisasi di kemudian hari”

 

Peraturan hukum yang mengatur Pekerja Rumah Tangga sendiri termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun menurut kajian di DPR RI, Permenaker tersebut masih perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat berupa undang-undang yang dapat menjamin hak Pekerja Rumah Tangga maupun Pemberi Kerja atau majikan.

 

“Kami ingin menegaskan bahwa DPR RI sangat terbuka terhadap gagasan dari para narasumber, akademisi, penggiat aktivis dan juga stakeholder lain yang memiliki perhatian khusus terhadap isu ini. Semoga dari FGD ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi kami di DPR RI dalam menyusun dan menyempurnakan RUU PPRT yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait khususnya bagi PRT. Tentunya dengan tidak mengabaikan kepentingan dari pihak pemberi kerja supaya terjadi keseimbangan dan harmonisasi di kemudian hari,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...